Selasa, 15 Januari 2013

chapter 7 : Carut marut negeri ini, dan islam sebagai solusi



Islam sebagai Solusi

Islam yang merupakan jalan hidup semua manusia tanpa terkecuali, telah memberikan arahan dalam kehidupan. Karenanya setiap orang yang memegang teguh ajaran islam dan menjalankan ktentuan syariat Islam, hidupnya akan teratur. Namun, dalam ketatanegaraan islam, terdapat aturannya sendiri. Dalam buku karya An-Nabhani yang berjudul Nidzamul Hukmi fil Islam diterjemahkan oleh Moh. Maghfur Wachid menjadi Sistem Pemerintahan Islam Doktrin Sejarah dan Realitas Empirik.

Buku yang pertama kali terbit pada 1950 ini, oleh Amir kedua Hizbut Tahrir Syaikh Abdul Qadim Zallum, dikatakan muncul di saat pemikiran barat sangat mencengkeram pemikiran kaum terpelajar putra-putri Muslim, bahwa Islam adalah agama monastisme (kependetaan) bahwa Islam tidak punya sistem pemerintahan bagi sebuah negara dan negaranya merupakan negara yang religius spriritualis.

Dalam buku tersebut ditegaskan bahwa bentuk pemerintahan Islam bukan monarki karena tidak ada pewarisan kepada putra mahkota juga bukan sistem republik dengan pilar sistem demokrasi yang kedaulatannya di tangan rakyat.

Pemerintahan Islam juga bukan kekaisaran yang memberi keistimewaan dalam bidang pemerintahan, keuangan dan ekonomi di wilayah pusat. Juga bukan sistem federal yang membagi wilayah dalam otonomi.

Sistem pemerintahan dalam Islam adalah khilafah. Ijma' shahabat pun telah sepakat bahwa khilafah adalah negara kesatuan, tidak boleh berba'iat selain kepada khalifah dan bila dibai'at dua orang khalifah, maka yang pertamalah yang sah.

Pilar-pilar pemerintahan Is-lam ada empat. Pertama, kedau-latan di tangan syara' , bukan di tangan umat. Yang menangani dan mengendalikan aspirasi individu adalah syara' berupa perintah dan larangan Allah SWT. bukan dikendalikan individu itu sendiri dengan sesukanya. Dari pernyataan ini dapat disimpulkan ketika seseorng mendapatkn masalah, maka islam harus menjadi solusi yang utama. Solusi yng ditawarkan islm tersebut berada dalam kitab Al Qur’an. Sehinggga tanpa harus sibuk dan bingung mencari solusi, Allah telah memberikn solusi.

Kedua, kekuasaan di tangan umat dengan cara bai'at yang diberikan oleh kaum Muslim, bukan oleh khalifah kepada kaum Muslim, karena kaum Muslimlah yang sebenarnya mengangkat khalifah sebagai penguasa mereka.

An-Nabhani mendeskripsikan sistem khalifah dengan segala persyaratan, bentuk, struktur, dan tata cara mengangkat, menurunkan khalifah yang meru-pakan salah satu upaya menjawab kebutuhan umat akan adanya konsepsi utuh tentang ketata-negaraan yang sebenarnya sudah menjadi keyakinan umat Islam. Bukan hanya itu, ia pun berjuang untuk membumikan sistem itu hingga akhir hayatnya dengan terus berdakwah. Karena dakwah adalah cara yang tepat untuk terus menyamakan persepsi umat.

Kesimpulan

Indonesia memang belum sampai pda fase dimana kita dapat mengaplikasikan ajaran islam sepenuhnya dalam tataran kenegaraan. Namun ketika kita mampu untuk menerapknnya ajaran islam dalm kehidupan sehari – hrari dan untuk diri kita sendiri, kita dapat menajdikan itu sebagai batu loncatan kita menjadikan Indonesia ini berasaskan islam.

Masalah yang terjadi pada negeri ini, pada dasarnya bersumber pada menjauhnya kita dari ajaran islam dan menjauhnya kit dari Al Qur’an. Karena apabil kita mengacu pada Al Qur’an maka kehidupan kita menjadi lebih baik dan terbaik. Kita akan mengawasi wakil rakyat kita di sana, sehingga kita tidak lagi mendapatkan anggota dewan kita yang terjerat korupsi. Kita pun akan menjadikan pendidikan sebagai landasan dasar kita dalam kemajuan bangsa. Karena ketika kita pintar maka kita akn sehat dan kita tidak akan mau dijajah oleh bangsa kafir.

Karena apabila kita melihat saat ini, Eropa bangkit karena Ilmu...
Islam sedang mundur karena meninggalkn Al Qur’an sebagai Sumber Ilmu


END...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar