Islam sebagai Solusi
Islam yang merupakan jalan hidup semua manusia tanpa
terkecuali, telah memberikan arahan dalam kehidupan. Karenanya setiap orang
yang memegang teguh ajaran islam dan menjalankan ktentuan syariat Islam,
hidupnya akan teratur. Namun, dalam ketatanegaraan islam, terdapat aturannya
sendiri. Dalam buku karya An-Nabhani yang berjudul
Nidzamul Hukmi fil Islam diterjemahkan oleh Moh. Maghfur Wachid menjadi Sistem
Pemerintahan Islam Doktrin Sejarah dan Realitas Empirik.
Buku yang pertama kali terbit pada 1950 ini, oleh Amir
kedua Hizbut Tahrir Syaikh Abdul Qadim Zallum, dikatakan muncul di saat
pemikiran barat sangat mencengkeram pemikiran kaum terpelajar putra-putri
Muslim, bahwa Islam adalah agama monastisme (kependetaan) bahwa Islam tidak
punya sistem pemerintahan bagi sebuah negara dan negaranya merupakan negara
yang religius spriritualis.
Dalam buku tersebut ditegaskan bahwa bentuk pemerintahan
Islam bukan monarki karena tidak ada pewarisan kepada putra mahkota juga bukan
sistem republik dengan pilar sistem demokrasi yang kedaulatannya di tangan
rakyat.
Pemerintahan Islam juga bukan kekaisaran yang memberi
keistimewaan dalam bidang pemerintahan, keuangan dan ekonomi di wilayah pusat.
Juga bukan sistem federal yang membagi wilayah dalam otonomi.
Sistem pemerintahan dalam Islam adalah khilafah. Ijma'
shahabat pun telah sepakat bahwa khilafah adalah negara kesatuan, tidak boleh
berba'iat selain kepada khalifah dan bila dibai'at dua orang khalifah, maka
yang pertamalah yang sah.
Pilar-pilar pemerintahan Is-lam ada empat. Pertama, kedau-latan di tangan syara' ,
bukan di tangan umat. Yang menangani dan mengendalikan aspirasi individu adalah
syara' berupa perintah dan larangan Allah SWT. bukan dikendalikan individu itu
sendiri dengan sesukanya. Dari pernyataan ini dapat disimpulkan ketika seseorng
mendapatkn masalah, maka islam harus menjadi solusi yang utama. Solusi yng
ditawarkan islm tersebut berada dalam kitab Al Qur’an. Sehinggga tanpa harus
sibuk dan bingung mencari solusi, Allah telah memberikn solusi.
Kedua, kekuasaan di tangan umat dengan cara bai'at yang
diberikan oleh kaum Muslim, bukan oleh khalifah kepada kaum Muslim, karena kaum
Muslimlah yang sebenarnya mengangkat khalifah sebagai penguasa mereka.
An-Nabhani mendeskripsikan sistem khalifah dengan segala persyaratan,
bentuk, struktur, dan tata cara mengangkat, menurunkan khalifah yang meru-pakan
salah satu upaya menjawab kebutuhan umat akan adanya konsepsi utuh tentang
ketata-negaraan yang sebenarnya sudah menjadi keyakinan umat Islam. Bukan hanya
itu, ia pun berjuang untuk membumikan sistem itu hingga akhir hayatnya dengan
terus berdakwah. Karena dakwah adalah cara yang tepat untuk terus menyamakan
persepsi umat.
Kesimpulan
Indonesia memang belum sampai pda fase dimana kita dapat
mengaplikasikan ajaran islam sepenuhnya dalam tataran kenegaraan. Namun ketika
kita mampu untuk menerapknnya ajaran islam dalm kehidupan sehari – hrari dan
untuk diri kita sendiri, kita dapat menajdikan itu sebagai batu loncatan kita
menjadikan Indonesia ini berasaskan islam.
Masalah yang terjadi pada negeri ini, pada dasarnya
bersumber pada menjauhnya kita dari ajaran islam dan menjauhnya kit dari Al
Qur’an. Karena apabil kita mengacu pada Al Qur’an maka kehidupan kita menjadi
lebih baik dan terbaik. Kita akan mengawasi wakil rakyat kita di sana, sehingga
kita tidak lagi mendapatkan anggota dewan kita yang terjerat korupsi. Kita pun
akan menjadikan pendidikan sebagai landasan dasar kita dalam kemajuan bangsa.
Karena ketika kita pintar maka kita akn sehat dan kita tidak akan mau dijajah
oleh bangsa kafir.
Karena apabila kita melihat
saat ini, Eropa bangkit karena Ilmu...
Islam sedang mundur karena
meninggalkn Al Qur’an sebagai Sumber Ilmu
END...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar