Jumat, 14 Desember 2012

Penanganan Korupsi yang Tak Kunjung Usai !!!


“ Hearing dengan Ketua KPK-Abraham Samad ”



Selasa, 11 Desember 2012. Siang itu begitu panas suasana di kantor KPK. Ratusan massa memadati jalan sekitar KPK. Tak terkecuali aliansi  BEM SI yang ikut memadati Jl. Rasuna Said. Maksud kedatangan BEM SI siang itu selain untuk menyampikan dukungan dan tuntutan terhadap KPK, BEM SIjuga mendesak untuk bertemu dengan Ketua KPK, Abraham Samad(AS). Pertemuan ini dimaksudkan untuk menanyakan sampai sejauh mana kejelasan penanganan kasus-kasus besar korupsi di Indonesia.
Dengan negosiasi yang sangat alot dan panjang, akhirnya perwakilan BEM SI diizinkan untuk menemui AS. Perwakilan 10 delegasi kampus -UNPAD, STEI SEBI, UNAIR, UNRI, PNJ, STEI TAZKIA, ITS, IAIN Surakarta, UNY- bergegas menuju ruang tamu Ketua KPK. Tanpa menunggu lama AS pun menemui perwakilan BEM SI.
Diskusi diawali pertanyaan dari Koordinator Pusat BEM SI, Rendy Ermansyah Putra. Pertanyaan yang diajukan adalah tentang janji AS, yang siap menuntaskan kasus Century dalam 1 tahun. AS mengatakan, bahwa ada yang perlu diluruskan tentang statement yang disampaikan pada saat itu. Saat  fit and proper test itu, yang diberitakan media karena saya berbicara lepas. Pada saat fit and proper test tersebut, disampaikan bahwa ia akan memprioritaskan kasus Century dalam kurun 1 tahun. Namun, kenyataan yang terjadi berbeda ketika sudah masuk KPK. Tim penyidik yang menjadi ujung tombak dalam gerak KPK ternyata digerogoti oleh instansi lain. Namun, hal itu tidak menjadi penghambat utama KPK, saat ini kasus Century sudah mengalami kemajuan. Sudah ada 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah berkembang kasusnya  menjadi penyidikan. Jadi tim penyidik KPK saat ini sedang mengumpulkan bukti validitas dan hukum untuk mengembangkan kasus ini.
AS juga meluruskan bahwa ekspektasi masyarakat (termasuk mahasiswa) tentang setiap kasus yang ditangani KPK harus selesai. Dalam kacamata KPK, penyelesaian sebuah kasus, harus dilakukan selama bertahun – tahun. KPK hanya bertugas sampai menetapkan tersangka. Dan proses penetapan ini membutuhkan bukti yang kuat dan valid, sehingga ketika KPK menetapkan seseorang menjadi tersangkan, maka sudah pasti hukumannya tidak ringan dan sudah pasti akan dihukum, tidak seperti kepolisian yang masih memungkinkan adanya salah tangkap dan pemberhentian kasus.
Pertanyaan selanjutnya datang dari Koordinator Wilayah V, Jatim , Mahendra UNAIR. Road Map yang jelas tentang penanganan kasus korupsi di Indonesia sampai saat ini belum  terlihat. Hal ini dimaksudkan agar dapat diwujudkan tahun 2012 menjadi tahun penaganan kasus, tahun 2013 kita bisa menyongsong Indonesia bebas korupsi. Sebenarnya hal itu juga menjadi harapan KPK, tapi KPK juga memiliki skala prioritas. Ada sekitar 40 kasus yang diajaukan kepada KPK tiap harinya, dan ini harus dipilih. KPK akan terus fokus pada penangan kasus ”Grand Corruption”. Dimana kasus ini yang sangat besar menyedot kerugian negara  dan dilakukan oleh banyak orang , terutama para pejabat. Secara time line, KPK memang menfokuskan sampai akhir tahun 2012,  ada 2 kasus besar yang dapat diselesaikan yaitu Century dan Hambalang. Karena 2 kasus ini sudah mulai terlihat saksi kuncinya.
Untuk tahun depan, KPK akan memfokuskan menangani kasus besar lainnya, antara lain kasus PON, Sim Simulator dan BLBI.
Pada dasarnya, semua pihak yang mendukung kinerja KPK menginginkan kejelasan dan konsistensi KPK dalam menyelesaikan masalah korupsi di Indonesia. Karena masyarakat masih percaya dengan KPK, yang dinilai bebas dari intervensi manapun. Dikabarkan oleh Ketua KPK pula, bahwa tahun depan tim penyidik KPK akan bertambah dan tim penyelidik juga akan berusaha maksimal dalam memberantas korupsi, tanpa pandang bulu.
Sebagai penutup BEM SI menuntut agar tim di KPK tegas dalam komitmennya untuk menyelesaikan kasus – kasus korupsi di Indonesia. Disamping itu KPK juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat dapat membantu dalam pencegahan dan penanganan kasus korupsi. Karena pada dasarnya kasus korupsi akan selesai jika diselesaikan secara bersama – sama.
(MSH // ed : Res)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar